Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001
Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001 (bahasa Melayu: Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Keganasan dan Hasil daripada Aktiviti Haram 2001) adalah undang-undang anti-terorisme Malaysia. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan untuk menyediakan sarana perampasan harta benda oleh yang terlibat dalam atau berasal dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta properti teroris, hasil dari suatu kegiatan melawan hukum dan sarana untuk melakukan suatu tindak pidana, dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001 | |
---|---|
![]() | |
Parlemen Malaysia | |
Undang-Undang untuk mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan untuk mengatur perampasan harta kekayaan yang terlibat dalam atau berasal dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta harta benda teroris, hasil kegiatan melawan hukum dan sarana terjadinya suatu tindak pidana, dan hal-hal yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan tindak pidana tersebut. | |
Kutipan | Act 613 |
Jangkauan teritorial | Di seluruh Malaysia |
Diterapkan oleh | Dewan Rakyat |
Tanggal pengesahan | 10 Mei 2001 |
Diterapkan oleh | Dewan Negara |
Tanggal pengesahan | 6 Juni 2001 |
Tanggal Royal Assent | 25 Juni 2001 |
Tanggal pengumuman | 5 Juli 2001 |
Tanggal pemberlakuan | [15 Januari 2002, P.U. (B) 15/2002] |
Sejarah legislatif | |
UU diperkenalkan pada Dewan Rakyat | RUU Anti Pencucian Uang Tahun 2001 |
Kutipan UU | D.R. 15/2001 |
Diperkenalkan oleh | Shafie Salleh, Wakil Menteri Keuangan |
Pembacaan pertama | 9 April 2001 |
Pembacaan kedua | 9 Mei 2001 |
Pembacaan ketiga | 10 Mei 2001 |
UU diperkenalkan pada Dewan Negara | RUU Anti Pencucian Uang Tahun 2001 |
Kutipan UU | D.R. 15/2001 |
Diperkenalkan oleh | Shafie Salleh, Wakil Menteri Keuangan |
Pembacaan pertama | 14 Mei 2001 |
Pembacaan kedua | 5 Juni 2001 |
Pembacaan ketiga | 6 Juni 2001 |
Status: Tidak diketahui |
Struktur
suntingUndang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, dalam bentuknya saat ini (1 Desember 2015), terdiri dari 7 bagian yang berisi 93 bagian dan 2 jadwal (termasuk 27 amandemen).
- Bagian I: Pendahuluan
- Bagian II: Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bagian III: Intelijen Keuangan
- Bagian IV: Kewajiban Pelaporan
- Bagian IVA: Pergerakan Lintas Batas Uang Tunai dan Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan
- Bagian V: Investigasi
- Bagian VI: Pembekuan, Penyitaan, dan Penyitaan
- Bagian VIA: Penindakan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pembekuan, Penyitaan, dan Perampasan Harta Milik Teroris
- Bagian VII: Lain-lain
- Jadwal
Referensi
suntingPranala luar
sunting- Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
- Bank Negara AMLA https://amlcft.bnm.gov.my/the-amla
- [Infographic] Implementation Guidance on AML/CFT Policies