Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001

Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001 (bahasa Melayu: Akta Pencegahan Pengubahan Wang Haram, Pencegahan Pembiayaan Keganasan dan Hasil daripada Aktiviti Haram 2001) adalah undang-undang anti-terorisme Malaysia. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan untuk menyediakan sarana perampasan harta benda oleh yang terlibat dalam atau berasal dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta properti teroris, hasil dari suatu kegiatan melawan hukum dan sarana untuk melakukan suatu tindak pidana, dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001
Parlemen Malaysia
Undang-Undang untuk mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan untuk mengatur perampasan harta kekayaan yang terlibat dalam atau berasal dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta harta benda teroris, hasil kegiatan melawan hukum dan sarana terjadinya suatu tindak pidana, dan hal-hal yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
KutipanAct 613
Jangkauan teritorialDi seluruh Malaysia
Diterapkan olehDewan Rakyat
Tanggal pengesahan10 Mei 2001
Diterapkan olehDewan Negara
Tanggal pengesahan6 Juni 2001
Tanggal Royal Assent25 Juni 2001
Tanggal pengumuman5 Juli 2001
Tanggal pemberlakuan[15 Januari 2002, P.U. (B) 15/2002]
Sejarah legislatif
UU diperkenalkan pada Dewan RakyatRUU Anti Pencucian Uang Tahun 2001
Kutipan UUD.R. 15/2001
Diperkenalkan olehShafie Salleh, Wakil Menteri Keuangan
Pembacaan pertama9 April 2001
Pembacaan kedua9 Mei 2001
Pembacaan ketiga10 Mei 2001
UU diperkenalkan pada Dewan NegaraRUU Anti Pencucian Uang Tahun 2001
Kutipan UUD.R. 15/2001
Diperkenalkan olehShafie Salleh, Wakil Menteri Keuangan
Pembacaan pertama14 Mei 2001
Pembacaan kedua5 Juni 2001
Pembacaan ketiga6 Juni 2001
Status: Tidak diketahui

Struktur

sunting

Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, dalam bentuknya saat ini (1 Desember 2015), terdiri dari 7 bagian yang berisi 93 bagian dan 2 jadwal (termasuk 27 amandemen).

  • Bagian I: Pendahuluan
  • Bagian II: Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Bagian III: Intelijen Keuangan
  • Bagian IV: Kewajiban Pelaporan
  • Bagian IVA: Pergerakan Lintas Batas Uang Tunai dan Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan
  • Bagian V: Investigasi
  • Bagian VI: Pembekuan, Penyitaan, dan Penyitaan
  • Bagian VIA: Penindakan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pembekuan, Penyitaan, dan Perampasan Harta Milik Teroris
  • Bagian VII: Lain-lain
  • Jadwal

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting